Putusan PN Ende Hingga MA Dilaporkan ke Bawas dan KY, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Jan Djou Gadi Gaa, ahli waris almarhum Gaa Lada bakal melayangkan gugatan terkait kepemilikan tanah di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun 1973 hingga 1993 atau 20 tahun.
Ia telah menunjuk advokat senior Petrus Selestinus SH dan Vincent A Baraputra SH dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Sebab itu, TPDI akan meneruskan pengaduan itu ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan sebagainya, Kamis (18/7/2024).
Adapun substansi pengaduan Jan Djou Gadi Gaa dkk melalui Ignatius Iriyanto kepada TPDI, kata Petrus Selestinus dalam rilisnya, Rabu (17/7/2024), adalah soal dugaan pelanggaran administrasi dan hukum acara perdata dalam pembuatan putusan-putusan perkara antara Jan Djou Gadi Gaa dkk sebagai penggugat melawan Amir Nggase dkk sebagai tergugat di PN Ende, tahun 1973 hingga 1993.
"Bermula dari gugatan perkara No.13/1973/Pdt tertanggal 20 Agustus 1973 yang diajukan Yan Djou Gadi Gaa dkk melawan Amir Nggase dkk di PN Ende, dan yang menjadi objek sengketa adalah bidang tanah Watu Mbawu seluas 20 hektare yang diklaim sebagai warisan dari alm Gaa Lada kepada keturunannya yaitu Jan Djou Gadi Gaa dkk," kata Petrus yang juga asal NTT.
Atas gugatan tertanggal 20 Agustus 1973 itu, kata Petrus, PN Ende telah memutus perkara tersebut pada 14 Januari 1974 dengan mengabulkan gugatan Jan Djou Gadi Gaa dkk dan menyatakan tanah Watu Mbawu adalah harta peninggalan alm Gaa Lada dan yang berhak adalah Jan Djou Gadi Gaa dkk, serta menghukum tergugat Amir Nggase dkk untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kembali kepada Jan Djou Gadi Gaa dkk.
Atas putusan PN Ende tersebut, Amir Nggase dkk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara di Denpasar, Bali, dengan No 239/PTD/1976/Pdt dan pada 30 September 1976, diputus majelis hakim dengan amar menerima permohonan banding Amir Nggase dkk, membatalkan putusan PN Ende No 28/1967/Pdt yang dimohonkan banding.
"Putusan banding dalam perkara No 239/PTD/1976/Pdt tersebut menciptakan malapetaka besar, karena hakim banding justru membatalkan Putusan PN Ende No 28/1967/ Pdt yang tidak dikenal, tidak dimohonkan banding dan bukan objek pemeriksaan banding pada PT Nusa Tenggara di Denpasar dalam Perkara No 239/ PTD/1976/Pdt," cetus Petrus.
Jan Djou Gadi Gaa, ahli waris almarhum Gaa Lada bakal melayangkan gugatan terkait kepemilikan tanah di wilayah hukum PN Ende, Flores, NTT tahun 1973 hingga 1993
- Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Setinggi 5.000 Meter
- Bank Mandiri Segera Bergerak Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT
- Musim Penghujan Dimulai, Awas Bencana Hidrometeorologi
- Terus Perkuat Konektivitas Antarwilayah, ASDP Layani 24 Lintasan Penyeberangan di NTT
- Melki Laka Lena-Johni Asadoma Bikin Keok 2 Rivalnya di Pilgub NTT
- Survei Voxpol: Elektabilitas Emanuel Mekiades Laka Lena-Johanis Asadoma Moncer