Putusan PN Ende Hingga MA Dilaporkan ke Bawas dan KY, Ini Alasannya
"Ini jelas wujud peradilan sesat oleh hakim-hakim sesat pada waktu itu, di mana sengketa-sengketa tanah belum banyak seperti sekarang ini, tetapi permainan calo dan mafia peradilan kampung sudah merajalela di semua tingkat peradilan," sambungnya.
Putusan MA No 1720 K/Sip/1979, masih kata Petrus, amarnya menyatakan permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi Jan Djou Gadi Gaa dkk tidak diterima karena memori kasasi yang diajukan telah lewat waktu.
"Meskipun putusan kasasi MA menyatakan permohonan kasasinya tidak diterima, namun Juan Djou Gadi Gaa tidak menyerah begitu saja, sehingga mengajukan kasasi untuk kedua kalinya atas putusan PT Nusan Tenggara No 239/PTD/1976/Pdt, tetapi MA dalam putusannya menolak permohonan kasasi Jan Djou Gadi Gaa, sehingga putusan MA a quo menjadi kontroversial dan melahirkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum," urainya.
Sementara itu, masih tentang objek sengketa yang sama, kata Petrus lagi, para pihak yang sama di PN yang sama atau sama tingkatnya, dengan dalil yang sama, muncul kembali gugatan perdata dari pihak Amir Nggase dkk melawan Jan Djou Gadi Gaa dkk, dan mengklaim kepemilikan atas 50 hektar tanah Watu Mbawu dalam perkara No 16/Pdt/G/1989/PN.END, diputus tanggal 17 Juli 1989, kemudian diajukan banding ke PT Kupang No 117/PDT/1989/PTK, diputus tanggal 4 November 1989, hingga kasasi ke MA No 2367 K/Pdt/ 1990 tanggal 21 Januari 1993, yang amar putusannya menolak gugatan Amir Nggase dkk untuk seluruhnya.
"Substansi perkara No 16/Pdt.G/1989/PN.END juncto banding No 117/PDT/1989/PTK juncto kasasi No 2637 K/Pdt/1990, justru hendak menguji kembali segala putusan gugatan, putusan banding dan putusan kasasi MA No 1720 K/Sip/1979 juncto putusan banding No 239/PTD/1976/Pdt juncto No 13/1973/Pdt tanggal 14 Januari 1974."
"Juga putusan kasasi No 1310 K/Sip/1981 tanggal 31 Oktober 1981 juncto putusan banding No 239/PTD/ 1976/Pdt tanggal 30 September 1976 juncto putusan gugatan No 13/1973/Pdt tanggal 14 Januari 1974, dan oleh MA dalam putusannya No 2367 K/Pdt/1990 tanggal 21 Januari 1993 tersebut menolak seluruh gugatan Amir Nggase dkk," tuturnya.
"Itu artinya, MA menegaskan Amir Nggase dkk tidak punya hak apa pun atas objek sengketa di atas tanah Watu Mbawu, apalagi dengan menambah luas tanah menjadi 50 hektare, sehingga kesimpulannya tanah sengketa Watu Mbawu adalah milik Jan Djou Gadi Gaa dkk hingga sekarang," ucapnya.
Yang menjadi masalah sekarang, tegas Petrus, adalah saat ini Ketua PN Ende entah atas bujuk rayu pihak ketiga atau dari pihak Amir Nggase dkk membuat tafsir sesat, memberi harapan semu bahwa Amir Nggase dkk adalah pemilik objek sengketa dengan Surat Ketua PN Ende Nob528/ PAN.PN. W26-U2/HK2.4/IV/2024 tanggal 3 April 2024 perihal Penjelasan Fasilitas Mediasi.
Jan Djou Gadi Gaa, ahli waris almarhum Gaa Lada bakal melayangkan gugatan terkait kepemilikan tanah di wilayah hukum PN Ende, Flores, NTT tahun 1973 hingga 1993
- Survei LKPI: Elektabilitas Melki-Johni Kalahkan Dua Rivalnya
- Jelang Pencoblosan, Melki-Johni Unggul di Pilgub NTT Versi Survei WRC
- Survei LPMM: Melki Laka Lena-Jhoni Asadoma Ungguli 2 Rivalnya
- Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Setinggi 5.000 Meter
- Bank Mandiri Segera Bergerak Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT
- Musim Penghujan Dimulai, Awas Bencana Hidrometeorologi