Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024 Tak Layak Dieksekusi
Selasa, 07 Maret 2023 – 22:46 WIB

Putusan PN Jakarta Pusat yang berimbas ke penundaan pemilu dinilai tidak bisa dieksekusi. (ABC: Iffah Nur Arifah)
"Bukan dalam arti mengintervensi proses hukum, tapi untuk mendukung upaya yang sedang dilakukan oleh KPU untuk banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta."
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sejumlah aktivis dan pengamat hukum mengecam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dianggap tidak berwenang menyelesaikan sengketa administrasi keikutsertaan parpol peserta pemilu
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya