Putusan PN Jakpus Berkaitan dengan Operasi Tunda Pemilu? Ahmad Sabiq Angkat Suara

Putusan PN Jakpus Berkaitan dengan Operasi Tunda Pemilu? Ahmad Sabiq Angkat Suara
Ilustrasi - Parpol peserta Pemilu 2024. Ahmad Sabiq menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: ANTARA/HO- ilustrasi KPU.

jpnn.com - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.

Ahmad Sabiq menyatakan tidak bisa menduga apakah putusan tersebut ada kaitannya dengan operasi penundaan Pemilu 2024.

Dia hanya menilai putusan tersebut terkesan mengada-ada.

"Putusan PN Jakarta Pusat terasa mengada-ada, tetapi putusan tentang penundaan itu sudah dikeluarkan," ujar Ahmad Sabiq di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (3/3).

Ahmad Sabiq lebih lanjut mengatakan dari sisi politik putusan PN Jakpus menjadi kajian yang menarik.

"Sebab, tidak ada yang kebetulan dalam politik, menurut wejangan dosen ilmu politik saya dulu."

"Biar nanti sejarah yang mengungkap," ucap dosen pengampu mata kuliah Teori Partai Politik dan Sistem Pemilu FISIP Unsoed itu.

Dia mengatakan satu hal yang paling penting adalah KPU harus gigih dalam memperjuangkannya di tingkat banding.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan operasi tunda pemilu? Ahmad Sabiq angkat suara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News