Putusan PN Jakpus Berkaitan dengan Operasi Tunda Pemilu? Ahmad Sabiq Angkat Suara
jpnn.com - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.
Ahmad Sabiq menyatakan tidak bisa menduga apakah putusan tersebut ada kaitannya dengan operasi penundaan Pemilu 2024.
Dia hanya menilai putusan tersebut terkesan mengada-ada.
"Putusan PN Jakarta Pusat terasa mengada-ada, tetapi putusan tentang penundaan itu sudah dikeluarkan," ujar Ahmad Sabiq di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (3/3).
Ahmad Sabiq lebih lanjut mengatakan dari sisi politik putusan PN Jakpus menjadi kajian yang menarik.
"Sebab, tidak ada yang kebetulan dalam politik, menurut wejangan dosen ilmu politik saya dulu."
"Biar nanti sejarah yang mengungkap," ucap dosen pengampu mata kuliah Teori Partai Politik dan Sistem Pemilu FISIP Unsoed itu.
Dia mengatakan satu hal yang paling penting adalah KPU harus gigih dalam memperjuangkannya di tingkat banding.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan operasi tunda pemilu? Ahmad Sabiq angkat suara.
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024
- Budayakan Kesadaran Berkonstitusi, Plt Sekjen MPR Sebut Pelibatan Mahasiswa Sangat Penting
- Simak, Saran Pakar Politik Agar Pemilih Tak Jenuh