Putusan PN Jakpus Berkaitan dengan Operasi Tunda Pemilu? Ahmad Sabiq Angkat Suara

Putusan PN Jakpus Berkaitan dengan Operasi Tunda Pemilu? Ahmad Sabiq Angkat Suara
Ilustrasi - Parpol peserta Pemilu 2024. Ahmad Sabiq menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: ANTARA/HO- ilustrasi KPU.

"Bisa juga ada pelampauan kewenangan dari pengadilan (PN Jakarta Pusat), perlu dilihat mengapa sampai memutus untuk penundaan pemilu, itu perlu diuji," katanya.

Oleh karena putusan hakim atau pengadilan itu kasus per kasus dan hanya untuk kasus partai penggugat, kata dia, putusan penundaan pemilu tersebut tidak harus dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.

"Harus menghargai lembaga (penyelenggara) pemilu yang sudah diangkat, putusannya dan profesionalismenya harus dihargai pula," tegasnya.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari, Kamis (2/3).

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan operasi tunda pemilu? Ahmad Sabiq angkat suara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News