Putusan PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu Berbuntut Panjang

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 berbuntut panjang.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) RI selaku peradilan tertinggi untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.
Demikian dikemukakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.
Menurut Adies, pemanggilan rencananya dilakukan setelah masa reses DPR, 13 Maret mendatang.
PN Jakarta Pusat sebelumnya memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
"Dalam waktu dekat, setelah memasuki masa sidang setelh reses, Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini," ujar Adies dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (3/3).
Adies meminta agar Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) turut memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengeluarkan putusan kontroversial tersebut.
"Saya minta agar Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut," ucapnya.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu berbuntut panjang.
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Reses DPRD Kota Bogor Soroti Harga Sembako hingga Perlindungan Lansia
- Harisandi Terima Keluhan Jalan Rusak dari Warga Pamekasan