Putusan PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu Berbuntut Panjang

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 berbuntut panjang.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) RI selaku peradilan tertinggi untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.
Demikian dikemukakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.
Menurut Adies, pemanggilan rencananya dilakukan setelah masa reses DPR, 13 Maret mendatang.
PN Jakarta Pusat sebelumnya memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
"Dalam waktu dekat, setelah memasuki masa sidang setelh reses, Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini," ujar Adies dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (3/3).
Adies meminta agar Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) turut memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengeluarkan putusan kontroversial tersebut.
"Saya minta agar Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut," ucapnya.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu berbuntut panjang.
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA