Putusan PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu Berbuntut Panjang

Adies bahkan menyebut hakim-hakim tersebut bila perlu dibebastugaskan atau dipindahkan tugaskan terlebih dahulu karena membuat kegaduhan baru serta menurunkan kredibilitas Mahkamah Agung RI.
"Kalau perlu di non-palu kan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja."
"Kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini," katanya.
Dia mengakui hakim memiliki hak untuk memutus suatu perkara dengan adil tanpa diintervensi.
Namun, hal tersebut harus dilandasi sesuai keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," katanya.
Adies menyebut pengadilan seharusnya hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat.
Untuk itu, apabila KPU dianggap salah maka hukuman diberikan untuk mengklasifikasi ulang partai politik yang merasa keberatan karena tidak lolos menjadi peserta pemilu.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu berbuntut panjang.
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Reses DPRD Kota Bogor Soroti Harga Sembako hingga Perlindungan Lansia
- Harisandi Terima Keluhan Jalan Rusak dari Warga Pamekasan