Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Jadi Polemik, Tobas Memberi Solusi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyebut ada cara yang solutif menyelesaikan polemik soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.
Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Taufik, KPU bisa memverifikasi administrasi ulang Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
Jika hasilnya memenuhi syarat, lembaga penyelenggara pemilu bisa segera mengumumkannya ke publik.
"Ini lebih solutif lagi menurut saya. Jadi begini, mungkin nanti bisa dorong KPU tadi mengecek ulang," kata legislator Fraksi NasDem itu dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/3).
Menurut Tobas -Taufik Basari, Partai Prima di sisi lain bisa mencabut gugatan apabila verifikasi ulang menyatakan parpol yang dideklarasikan pada 2021 itu memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
"KPU menetapkan Prima sebagai partai peserta pemilu, kemudian gugatan dicabut, karena ada perdamaian," kata dia.
Diketahui, amar putusan PN Jakpus dalam gugatan Partai Prima memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 sampai 2025.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari (Tobas) beri solusi menyelesaikan polemik putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024. Begini lho..
- Bestari NasDem Peringatkan Cawagub Suswono: Jangan Atur Partai Lain!
- Sekjen NasDem Buka-bukaan Isi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo di Kemenhan
- Soroti Korupsi Pipa di Makassar, Sahroni: Pelaku Wajib Kembalikan Kerugian Negara
- NasDem Tak Masuk Kabinet Prabowo, Saan Bicara Etika
- NasDem Tak Setor Nama Kader untuk Kabinet Prabowo, Ini Pertimbangannya
- Sahroni: Pemberantasan Judi Online Jadi PR Besar Pemerintahan Baru