Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dinilai Cacat Hukum, Basarah Dukung KPU Ajukan Banding
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan dukungannya kepada KPU untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan lembaga tersebut menunda Pemilu 2024.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu juga meminta KPU tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu yang sudah disepakati bersama pemerintah dan DPR.
"Upaya banding langkah yang tepat dan beralasan menurut hukum," tegas Ahmad Basarah melalui keterangan tertulis, Kamis (2/3).
Dia menilai putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.
Menurutnya, gugatan Partai Prima seharusnya diselesaikan dengan UU Pemilu, bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum.
"Putusan pengadilan negeri yang meminta KPU menunda Pemilu jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali," tandasnya.
Padahal, lanjut Basarah, hakim dalam memutus perkara juga harus berpedoman kepada UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi.
Sebagai informasi, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mendukung langkah KPU mengajukan banding atas putusan PN Jaksel menunda pemilu yang dinilai cacat hukum dan melanggar UUD 1945
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Jam Debat Pilwalkot Bandung Terlalu Malam Diprotes Paslon, KPU Akan Evaluasi
- Lestari Moerdijat: Keberlangsungan Industri Media Butuh Dukungan Negara
- Lebih Dari 6 Ribu Orang Pindah Memilih di Pilkada Sumsel
- Amir Syamsudin Menggugat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno, Begini Alasannya