Putusan PN Jakut Tak Lazim, Semoga Ahok Bebas di Tingkat Banding
jpnn.com, JAKARTA - Tim pengacara Basuki T Purnama dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan telah menyiapkan berkas upaya banding. Langkah banding sebagai upaya melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap Basuki yang didakwa menodai agama.
Ketua BBHA PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan, putusan atas Ahok -panggilan akrab Basuki- memang tak lazim. “Putusan terhadap Pak Ahok melebihi tuntutan jaksa. Itu sangat jarang terjadi," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (10/5).
Sebelumnya jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Alasan JPU, gubernur DKI yang kini nonaktif itu telah melanggar Pasal 156 KUHP karena menghina golongan tertentu.
Namun, majelis hakim membuat vonis yang berbeda. Sebab, majelis hakim PN Jakut menyatakan Ahok melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Putusan hukuman untuk Ahok pun lebih tinggi dari tuntutan JPU. Yakni penjara selama dua tahun yang disertai perintah penahanan.
Trimedya menjelaskan, majelis hakim menggunakan Pasal 156a KUHP dalam vonis untuk Ahok. Namun, majelis tidak membeberkan pembuktian tentang niat.
Keterangan saksi dan ahli di persidangan justru menunjukkan Ahok tidak terbukti memiliki niat untuk menista agama. Bahkan, sambung Trimedya, JPU dalam tuntutannya menyatakan dakwaan pertama Pasal 156a KUHP tidak terbukti.
Karenanya, BBHA PDI Perjuangan menyiapkan upaya banding. "Kami melihat keadilan belum berpihak ke Pak Ahok di tingkat pertama. Mudah-mudahan di tingkat kedua keadilan bisa berpihak ke Basuki," ujar Trimedya.
Tim pengacara Basuki T Purnama dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan telah menyiapkan berkas upaya banding. Langkah banding
- Pramono-Rano Bakal Perbanyak Rusun Mix-Used, Gabungkan Perumahan, Hingga Gerai UMKM
- Puan Yakin Megawati dan Prabowo Berkeinginan Bertemu Secepatnya
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- Analisis Pengamat soal Pertemuan Megawati-Prabowo, Silakan Disimak
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK