Putusan PN Jakut Tak Lazim, Semoga Ahok Bebas di Tingkat Banding

Putusan PN Jakut Tak Lazim, Semoga Ahok Bebas di Tingkat Banding
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan (di tengah memegang berkas banding) dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/5). Foto: Desynta Nuraini/JawaPos.Com

Sementara anggota Tim Pembela Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya tidak lepas dari dinamika politik yang ada.

"Suasana kebatinan majelis hakim tidak bisa dinafikan dari bagian proses politik yang berjalan," ucapnya.(dna/JPG)


Tim pengacara Basuki T Purnama dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan telah menyiapkan berkas upaya banding. Langkah banding


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News