Putusan PN Jakut Tak Lazim, Semoga Ahok Bebas di Tingkat Banding
Rabu, 10 Mei 2017 – 21:21 WIB

Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan (di tengah memegang berkas banding) dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/5). Foto: Desynta Nuraini/JawaPos.Com
Sementara anggota Tim Pembela Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya tidak lepas dari dinamika politik yang ada.
"Suasana kebatinan majelis hakim tidak bisa dinafikan dari bagian proses politik yang berjalan," ucapnya.(dna/JPG)
Tim pengacara Basuki T Purnama dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan telah menyiapkan berkas upaya banding. Langkah banding
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- Sejumlah Tokoh Datangi Rumah Megawati di Hari Raya, Anak Buah Prabowo Ikut Hadir
- Peringati HUT ke-25 BMI, Bung Vino Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Soal Restu PDIP untuk Junimart Jadi Dubes RI, Deddy: Silakan Tanya ke Mbak Puan