Putusan PN Kuatkan Posisi Amelia Yani di PPRN
Rabu, 28 Desember 2011 – 02:44 WIB
JAKARTA - Amelia Ahmad Yani akhirnya bisa bernapas lega. Kedudukannya sebagai Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) semakin kuat. Hal ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mengabulkan eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh kubu Amelia. Di samping itu, lanjutnya, Thomas Ola Langoday kini tak lagi memiliki kekuatan hukum. "Putusan ini menegaskan saya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum. Apalagi telah menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua umum. Karena pengunduran diri itu harus melalui Munaslub," terang Amelia yang didampingi oleh calon Sekjen PPRN Johan D. Lano.
Menurut Amelia, majelis hakim PN Jaksel menilai gugatan yang diajukan penggugat mantan Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (Depperpu) PPRN, Thomas Ola Langoday ini mengajukan gugatan terhadap posisi Amelia sebagai ketua umum PPRN. Dalam gugatan itu, penggugat menilai posisi putri pahlawan revolusi Jenderal TNI Ahmad Yani sudah tidak sah karena sudah mengundurkan diri.
"Dalam amar putusannya, pengadilan menilai gugatan penggugat prematur. Karenanya ditolak untuk seleuruhnya," kata Amelia di kantornya, Jakarta, Selasa (27/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Amelia Ahmad Yani akhirnya bisa bernapas lega. Kedudukannya sebagai Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) semakin kuat. Hal ini
BERITA TERKAIT
- Baliho & Spanduk Dirusak, Dukungan ke Paslon AMAn Justru Kian Banyak
- Janji Robinsar Fajar di Debat Perdana, Beri Kesetaraan Disabilitas & Bangun Youth Center
- Adinda Lebu Raya Fokus Untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Hadir Konsolidasi PDIP di Yogya, Hasto: Pilkada Momentum Mengubah Peta Politik
- Pilkada Kebumen 2024, Pengamat: Visi dan Misi Lilis-Zaeni Mudah Diterima Masyarakat