Putusan PN Kuatkan Posisi Amelia Yani di PPRN

Putusan PN Kuatkan Posisi Amelia Yani di PPRN
Putusan PN Kuatkan Posisi Amelia Yani di PPRN
JAKARTA - Amelia Ahmad Yani akhirnya bisa bernapas lega. Kedudukannya sebagai Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) semakin kuat. Hal ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mengabulkan eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh kubu Amelia.

Menurut Amelia, majelis hakim PN Jaksel menilai gugatan yang diajukan penggugat mantan Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (Depperpu) PPRN, Thomas Ola Langoday ini mengajukan gugatan terhadap posisi Amelia sebagai ketua umum PPRN. Dalam gugatan itu, penggugat menilai posisi putri pahlawan revolusi Jenderal TNI  Ahmad Yani sudah tidak sah karena sudah mengundurkan diri.

"Dalam amar putusannya, pengadilan menilai gugatan penggugat prematur. Karenanya ditolak untuk seleuruhnya," kata Amelia di kantornya, Jakarta, Selasa (27/12).

Di samping itu, lanjutnya, Thomas Ola Langoday kini tak lagi memiliki kekuatan hukum. "Putusan ini menegaskan saya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum. Apalagi telah menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua umum. Karena pengunduran diri itu harus melalui Munaslub," terang Amelia yang didampingi oleh calon Sekjen PPRN Johan D. Lano.

JAKARTA - Amelia Ahmad Yani akhirnya bisa bernapas lega. Kedudukannya sebagai Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) semakin kuat. Hal ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News