Putusan PN Kuatkan Posisi Amelia Yani di PPRN
Rabu, 28 Desember 2011 – 02:44 WIB
JAKARTA - Amelia Ahmad Yani akhirnya bisa bernapas lega. Kedudukannya sebagai Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) semakin kuat. Hal ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mengabulkan eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh kubu Amelia. Di samping itu, lanjutnya, Thomas Ola Langoday kini tak lagi memiliki kekuatan hukum. "Putusan ini menegaskan saya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum. Apalagi telah menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua umum. Karena pengunduran diri itu harus melalui Munaslub," terang Amelia yang didampingi oleh calon Sekjen PPRN Johan D. Lano.
Menurut Amelia, majelis hakim PN Jaksel menilai gugatan yang diajukan penggugat mantan Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (Depperpu) PPRN, Thomas Ola Langoday ini mengajukan gugatan terhadap posisi Amelia sebagai ketua umum PPRN. Dalam gugatan itu, penggugat menilai posisi putri pahlawan revolusi Jenderal TNI Ahmad Yani sudah tidak sah karena sudah mengundurkan diri.
"Dalam amar putusannya, pengadilan menilai gugatan penggugat prematur. Karenanya ditolak untuk seleuruhnya," kata Amelia di kantornya, Jakarta, Selasa (27/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Amelia Ahmad Yani akhirnya bisa bernapas lega. Kedudukannya sebagai Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) semakin kuat. Hal ini
BERITA TERKAIT
- Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!
- KPU: Luthfi-Yasin Resmi Pimpin Jateng, Langsung Dilantik Presiden
- Pedagang Tukar Karung Beras SPHP, Rajiv DPR Pertanyakan Fungsi Pengawasan Bulog
- Survei LSI: Mayor Teddy Masuk Daftar Pejabat Terpopuler dengan Tingkat Kepuasan Tinggi
- Sarifah Dorong Pembatasan Medsos Anak Menggabungkan Pendidikan hingga Pengawasan
- MK Tolak Gugatan, Iksan-Iriane Tetap Pemenang Pilbup Morowali 2024