Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Begini Kalimat Akhmad Sahyuti

Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Begini Kalimat Akhmad Sahyuti
Hakim ketua Akhmad Sahyuti memimpin sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab atas status tersangkanya dalam kasus kerumunan di Petamburan, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Yang kita (kuasa hukum Habib Rizieq) permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya," kata Aziz Yanuar, Penasehat Hukum Rizieq Shihab.

Sidang pertama kali digelar Senin (4/1) dengan agenda membacakan permohonan dari pemohon.

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12).

Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab alias HRS dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News