Putusan Praperadilan Tak Amputasi Wewenang KPK Jerat Novanto
Jumat, 29 September 2017 – 22:43 WIB

Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar yang menyidangkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.Com
“Salah satunya dengan cara menerbitkan aturan transisi berupa Peraturan Pemerintah untuk mengatur Hukum Acara Praperadilan yang lebih komprehensif," paparnya.(boy/jpnn)
Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menggugurkan kewenangan KPK untuk menjerat Setya Novanto
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Sebut Sidang Dakwaan Setya Novanto Dipaksakan
- Praperadilan Setya Novanto Gugur, Kuasa Hukum Pasrah
- Hari Ini Siapa Pemenangnya, Setya Novanto atau KPK?
- KPK: Masyarakat Bisa Menilai Siapa yang Mengulur Waktu
- Besok Pengadilan Tentukan Nasib Papa Novanto
- Begitu Hakim Yanto Buka Sidang, Praperadilan Novanto Gugur