Putusan PT DKI Kuatkan Tekad Indosat ke Arbitase Internasional

Putusan PT DKI Kuatkan Tekad Indosat ke Arbitase Internasional
Putusan PT DKI Kuatkan Tekad Indosat ke Arbitase Internasional

jpnn.com - JAKARTA - Putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman atas mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto dinilai janggal. Karenanya, Indosat akan menempuh upaya arbitrase internasional maupun kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia termasuk dengan kasasi dan kemungkinan induk perusahaan kami untuk melakukan upaya arbitrase," ujar Alexander Rusli, Presdir & CEO Indosat, dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN, Minggu (5/1).

Sikap ini diambil setelah muncul informasi bahwa Pengadilan Tinggi Tipikor telah menolak permohonan banding Indar Atmanto atas kasus kerjasama frekuensi 3G Indosat-IM2. Hakim justru menambah bobot hukuman dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara.

Dari sisi putusan, Alex menganggap tambahan masa hukuman itu semakin menguatkan dugaan tentang kejanggalan proses penegakan hukum kasus ini. Menurutnya, pengadilan seolah mengabaikan prinsip keadilan karena meniadakan fakta dari saksi hingga bukti-bukti.

Alex mencontohkan keterangan pihak Kemenkominfo melalui surat kepada Kejaksaan Agung bahwa model kerjasama bisnis IM2 sudah sesuai dengan amanah UU 36 Tahun 99 tentang Telekomunikasi. Selain itu, kasus itu telah menjadi perhatian organisasi telekomunikasi internasional, Global System for Mobile Communications Association (GSMA) dan International Telecommunication Union (ITU). Sebab, kedua organisasi itu menyatakan model bisnis kerjasama Indosat-IM2 adalah sah dan sesuai dengan peraturan yg ada.

Selain itu Alex ljuga menyebit fakta lain. Yakni Denny AK, selaku pelapor perkara ini justru divonis bersalah dengan hukuman 18 bulan penjara karena terbukti memeras Indosat. "Pada proses peradilan yg terjadi di Pengadilan Negeri Tipikor terlihat begitu gamblang bahwa pihak hakim tidak mengerti perkara," ungkapnya.(esy/jpnn)


JAKARTA - Putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman atas mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto dinilai janggal.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News