Putusan PT Jangan Sampai Mengganggu Tahapan Pilpres

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah masyarakat kembali mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur soal besaran ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) di Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqqie mengatakan, sah-sah saja jika ada warga negara mengajukan uji materi terkait PT dimaksud.
“Itu menandakan bahwa sistem kita belum final,” kata Jimly di sela-sela open house Lebaran 2018 di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).
Namun, Jimly mengatakan, karena ini terkait dengan proses pemilihan dan sudah akan masuk tahapan akan lebih bijaksana jika nanti diberlakukan untuk pemilu yang akan datang.
"Jangan sekarang, bikin kacau," tegasnya.
Menurut dia, jika memang ada perubahan sebaiknya sebelum pendaftaran capres dan cawapres. Karena sesudah pendaftaran dan seterusnya itu terhitung sebagai satu proses yang tidak bisa dipecah-pecah.
“Jadi jangan dia diganggu. Jadi, menurut saya sebaiknya ada putusan dipastikan sebelum pendaftaran. Kalau sudah pendaftaran jangan lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jimly mengatakan pengajuan uji materi ini tidak melanggar aturan, meskipun persoalan yang sama sudah pernah diuji bahkan diputuskan MK.
Jimly merespons pengajuan judicial review terhadap besaran PT. Menurutnya, jika memang ada perubahan sebaiknya sebelum pendaftaran capres dan cawapres.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN