Putusan PT Jangan Sampai Mengganggu Tahapan Pilpres
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah masyarakat kembali mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur soal besaran ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) di Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqqie mengatakan, sah-sah saja jika ada warga negara mengajukan uji materi terkait PT dimaksud.
“Itu menandakan bahwa sistem kita belum final,” kata Jimly di sela-sela open house Lebaran 2018 di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).
Namun, Jimly mengatakan, karena ini terkait dengan proses pemilihan dan sudah akan masuk tahapan akan lebih bijaksana jika nanti diberlakukan untuk pemilu yang akan datang.
"Jangan sekarang, bikin kacau," tegasnya.
Menurut dia, jika memang ada perubahan sebaiknya sebelum pendaftaran capres dan cawapres. Karena sesudah pendaftaran dan seterusnya itu terhitung sebagai satu proses yang tidak bisa dipecah-pecah.
“Jadi jangan dia diganggu. Jadi, menurut saya sebaiknya ada putusan dipastikan sebelum pendaftaran. Kalau sudah pendaftaran jangan lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jimly mengatakan pengajuan uji materi ini tidak melanggar aturan, meskipun persoalan yang sama sudah pernah diuji bahkan diputuskan MK.
Jimly merespons pengajuan judicial review terhadap besaran PT. Menurutnya, jika memang ada perubahan sebaiknya sebelum pendaftaran capres dan cawapres.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi