Putusan PT Jangan Sampai Mengganggu Tahapan Pilpres
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah masyarakat kembali mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur soal besaran ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) di Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqqie mengatakan, sah-sah saja jika ada warga negara mengajukan uji materi terkait PT dimaksud.
“Itu menandakan bahwa sistem kita belum final,” kata Jimly di sela-sela open house Lebaran 2018 di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).
Namun, Jimly mengatakan, karena ini terkait dengan proses pemilihan dan sudah akan masuk tahapan akan lebih bijaksana jika nanti diberlakukan untuk pemilu yang akan datang.
"Jangan sekarang, bikin kacau," tegasnya.
Menurut dia, jika memang ada perubahan sebaiknya sebelum pendaftaran capres dan cawapres. Karena sesudah pendaftaran dan seterusnya itu terhitung sebagai satu proses yang tidak bisa dipecah-pecah.
“Jadi jangan dia diganggu. Jadi, menurut saya sebaiknya ada putusan dipastikan sebelum pendaftaran. Kalau sudah pendaftaran jangan lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jimly mengatakan pengajuan uji materi ini tidak melanggar aturan, meskipun persoalan yang sama sudah pernah diuji bahkan diputuskan MK.
Jimly merespons pengajuan judicial review terhadap besaran PT. Menurutnya, jika memang ada perubahan sebaiknya sebelum pendaftaran capres dan cawapres.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK