Putusan PT Jangan Sampai Mengganggu Tahapan Pilpres

Putusan PT Jangan Sampai Mengganggu Tahapan Pilpres
Jimly Asshiddiqie. Foto: dokumen JPNN

"Bisa, asal ada argumen hukum yang belum dipertimbangkan. Itu syaratnya, kalau argumen mengulang itu percuma. MK bisa memutuskan itu,” tuntasnya.(boy/jpnn)


Jimly merespons pengajuan judicial review terhadap besaran PT. Menurutnya, jika memang ada perubahan sebaiknya sebelum pendaftaran capres dan cawapres.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News