Putusan PT TUN Permalukan Bawaslu
Jumat, 08 Maret 2013 – 17:13 WIB
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) juga menampar wajah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Alasannya, putusan yang sebelumnya dikeluarkan Bawaslu terhadap permohonan Partai Keadilan dan Perstuan Indonesia (PKPI) dengan mudah diabaikan KPU.
Baca Juga:
Dan tidak ada reaksi yang cukup dari Bawaslu untuk memerjuangkan agar putusan tersebut efektif dalam Pemilu. Sementara di sisi lain, putusan Bawaslu yang menolak permohonan PBB, justru diterima oleh PT TUN.
"Jadi sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu di Bawaslu harus dievaluasi kembali. Selain putusannya bersifat lembek, tak aplikatif di lapangan, juga membuat panjangnya waktu dan prosedur bagi parpol yang hendak mencari keadilan," ujar Ray Rangkuti di Jakarta, Jumat. (8/3).
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menerima gugatan Partai
BERITA TERKAIT
- Raker dengan Manekraf, Novita Hardini Sebut Ekraf Bisa Jadi Ladang Pekerjaan Anak Muda
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Raker Komisi VII DPR, Menteri Teuku Riefky Ingin Ekraf Jadi Mesin Ekonomi Baru Indonesia
- Para Kades Kembali Diingatkan Bersikap Netral di Pilkada 2024
- Simulasi: Pemungutan Suara di Lapas Rajabasa Berjalan Lancar
- 226 TPS Rawan Longsor dan Banjir Pada Pilkada Banyumas