Putusan PT TUN Permalukan Bawaslu
Jumat, 08 Maret 2013 – 17:13 WIB

Putusan PT TUN Permalukan Bawaslu
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) juga menampar wajah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Alasannya, putusan yang sebelumnya dikeluarkan Bawaslu terhadap permohonan Partai Keadilan dan Perstuan Indonesia (PKPI) dengan mudah diabaikan KPU.
Baca Juga:
Dan tidak ada reaksi yang cukup dari Bawaslu untuk memerjuangkan agar putusan tersebut efektif dalam Pemilu. Sementara di sisi lain, putusan Bawaslu yang menolak permohonan PBB, justru diterima oleh PT TUN.
"Jadi sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu di Bawaslu harus dievaluasi kembali. Selain putusannya bersifat lembek, tak aplikatif di lapangan, juga membuat panjangnya waktu dan prosedur bagi parpol yang hendak mencari keadilan," ujar Ray Rangkuti di Jakarta, Jumat. (8/3).
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menerima gugatan Partai
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang