Putusan PT TUN Permalukan Bawaslu
Jumat, 08 Maret 2013 – 17:13 WIB

Putusan PT TUN Permalukan Bawaslu
Akibatnya, parpol terpaksa harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Demikian juga tenaga karena harus menghadirkan saksi-saksi dari luar kota.
Baca Juga:
Selain itu kalau pun gugatannya diterima, KPU tetap memperlama proses yang ada, sementara tahapan Pemilu terus berjalan. Akhirnya parpol tidak dapat berkonsentrasi dan tentu saja sangat dirugikan.
Karena itu Ray berharap Bawaslu ke depan harus lebih fokus dengan urusan menegakkan hak warga negara. Bukan justru sibuk dengan urusan Focus Group Discussion (FGD), rapat di sana-sini, maupun pelatihan-pelatihan semata.
"Bawaslu yang seperti ini layak kita evaluasi, apakah memang perlu ada atau tidak? Harusnya Bawaslu lebih aktif mencegah KPU melakukan tindakan yang melanggar peraturan atau undang-undang," ujarnya.
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menerima gugatan Partai
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang