Putusan PT TUN Permalukan Bawaslu
Jumat, 08 Maret 2013 – 17:13 WIB
Sebelumnya, Senin (11/2) lalu, KPU memutuskan tidak melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, untuk mengikutsertakan PKPI sebagai peserta Pemilu tahun 2014 mendatang. Atas sikap ini, PKPI mencoba menggunakan haknya menggugat ke PTTUN, namun ditolak dengan alasan perkaranya telah diselesaikan di Bawaslu.
Bawaslu akhirnya meminta fatwa Mahkamah Agung terkait sengketa PKPI. Dimana salah satu poin disebutkan Bawaslu dapat berbeda pendapat dengan KPU. Namun meski fatwa telah diterima sejak 1 Maret 2013, hingga saat ini KPU belum bersikap.
Hal yang sama juga terjadi dengan putusan PTTUN, Kamis (7/3), dimana Majelis memerintahkan KPU menjadikan PBB sebagai salah satu parpol peserta Pemilu 2014 mendatang. Namun KPU belum juga bersikap. Menurut Komisioner KPU Ida Budhiati, KPU memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.(gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menerima gugatan Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Malam Tahun Baru, Mardiono Kumpul Bersama Anak Yatim Piatu di Tangerang
- Anggap Kenaikan PPN 12 Persen Prorakyat, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat
- Haidar Alwi Kritik Riset OCCRP yang Jadikan Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup 2024
- Musda Golkar Jatim 2025 jadi Momentum Anak Muda Memimpin
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Bukti Prabowo Melindungi Kepentingan Rakyat Kecil