Putusan PT TUN Permalukan Bawaslu
Jumat, 08 Maret 2013 – 17:13 WIB

Putusan PT TUN Permalukan Bawaslu
Sebelumnya, Senin (11/2) lalu, KPU memutuskan tidak melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, untuk mengikutsertakan PKPI sebagai peserta Pemilu tahun 2014 mendatang. Atas sikap ini, PKPI mencoba menggunakan haknya menggugat ke PTTUN, namun ditolak dengan alasan perkaranya telah diselesaikan di Bawaslu.
Bawaslu akhirnya meminta fatwa Mahkamah Agung terkait sengketa PKPI. Dimana salah satu poin disebutkan Bawaslu dapat berbeda pendapat dengan KPU. Namun meski fatwa telah diterima sejak 1 Maret 2013, hingga saat ini KPU belum bersikap.
Hal yang sama juga terjadi dengan putusan PTTUN, Kamis (7/3), dimana Majelis memerintahkan KPU menjadikan PBB sebagai salah satu parpol peserta Pemilu 2014 mendatang. Namun KPU belum juga bersikap. Menurut Komisioner KPU Ida Budhiati, KPU memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.(gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menerima gugatan Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang