Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran

Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kanan) saat sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (2/5). Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Foto : Ricardo

"Hari ini hanya tim, karena tertutup sidangnya, kami yang terkait nanti apa saja yang dikehendaki untuk dipahami oleh PTUN dan oleh pihak tergugat akan terungkap nanti dasar-dasarnya kevalitan dari pihak terkait itu bisa," kata Gayus. (ast/jpnn)

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyebut putusan PTUN bisa menjadi pertimbangan bagi MPR untuk tak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News