Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:35 WIB
"Hari ini hanya tim, karena tertutup sidangnya, kami yang terkait nanti apa saja yang dikehendaki untuk dipahami oleh PTUN dan oleh pihak tergugat akan terungkap nanti dasar-dasarnya kevalitan dari pihak terkait itu bisa," kata Gayus. (ast/jpnn)
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyebut putusan PTUN bisa menjadi pertimbangan bagi MPR untuk tak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Megawati Dengar Ada Institusi Negara Tak Netral Pas Pilkada, Sampai Pakai Intimidasi
- 7 Hari Jelang Pencoblosan Pilkada, Hasto: Banyak Kandidat dari PDIP Berasal dari Rakyat
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham