Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:35 WIB

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kanan) saat sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (2/5). Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Foto : Ricardo
"Hari ini hanya tim, karena tertutup sidangnya, kami yang terkait nanti apa saja yang dikehendaki untuk dipahami oleh PTUN dan oleh pihak tergugat akan terungkap nanti dasar-dasarnya kevalitan dari pihak terkait itu bisa," kata Gayus. (ast/jpnn)
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyebut putusan PTUN bisa menjadi pertimbangan bagi MPR untuk tak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- Sejumlah Tokoh Datangi Rumah Megawati di Hari Raya, Anak Buah Prabowo Ikut Hadir
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Peringati HUT ke-25 BMI, Bung Vino Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Evaluasi Semester I Pemerintahan Prabowo – Gibran, Panca Pratama: Publik Merasa Puas