Putusan PTUN Hapus Stigma Negatif dari Pemerintah
jpnn.com - jpnn.com - Kuasa hukum warga Bukit Duri Vera Wenny Soemarwi mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan kliennya otomatis menghapus yang selama ini disematkan oleh pemerintah.
Pasalnya, sebelum mengeksekusi bangunan rumah warga, pemerintah gencar menyerang warga dengan stigmatisasi dan intimidasi.
Seolah warga menjadi pihak yang menyebabkan banjir, menduduki tanah negara, dan disebut sebagai warga liar.
"Putusan ini dengan sendirinya menepis stigma negatif warga, baik itu stigma warga liar, stigma warga menghuni tanah negara, stigma warga tidak tahu untung, dan lainnya yang negatif-negatif yang disampaikan pemerintah," ujar Vera saat dihubungi, Jumat (6/1).
Menurut Vera, sikap pemerintah yang sewenang-wenang menggusur tanpa hati nurani tersebut sudah sangat jauh dari fungsi awal yang seharusnya mengayomi warganya.
"Pemerintah yang harusnya mengayomi warganya, tak pantas seperti itu. Akhirnya terbukti, apa yang dikatakan itu semua tidak benar," tandasnya. (prs/rmol)
Kuasa hukum warga Bukit Duri Vera Wenny Soemarwi mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan
Redaktur & Reporter : Adil
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Blusukan ke Tanah Merah, Ridwan Kamil Janji Tak Akan Gusur Warga
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- Tim Hukum Prabowo-Gibran Apresiasi PTUN Jakarta yang Tolak Gugatan PDIP Terhadap KPU
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Pramono Lanjutkan Kebijakan Anies, Warga Kedoya Utara Dijamin Bebas Penggusuran