Putusan PTUN Hasil Audit BPKP tak Sah Sudah Final
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan bahwa IM2 telah merugikan negara sebesar Rp 1,328 triliun berdasarkan hasil “audit” dari BPKP. Angka Rp1,328 triliun ini merupakan angka yang diambil dari jumlah total pembayaran up front fee dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) tahunan yang telah dibayarkan oleh Indosat kepada negara dalam periode 2006 sampai 2011.
“Keyakinan IM2 tidak merugikan negara juga didasarkan pada Surat Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai institusi yang berwenang di sektor telekomunikasi, kepada Kejaksaan Agung dengan nomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/20 dan Surat Menkominfo kepada Indosat No. 65/M.KOMINFO/02/2012 tertanggal 24 Februari 2012, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai regulasi yang ada,” tambah Erick.
Indar diketahui tengah menyiapkan Peninjauan Kembali atau PK, dan menunggu diterbitkannya Salinan putusan kasasi dari MA.
“Majelis hakim PK nanti akan mereview ulang, meninjau kembali semuanya. Apalagi dengan dicabutnya LHPKKN BPKP tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim,” ujar Erick.
"Pastinya putusan TUN ini akan menjadi materi pokok dalam upaya menegakkan hak konstitusional Indar Atmanto. Dengan fakta hukum tersebut, semestinyalah Indar Atmanto bebas demi hukum," pungkas Erick. (rl/sam/jpnn)
JAKARTA - Erick Paat, kuasa hukum Tata Usaha Negara (TUN) PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), mengatakan, putusan PTUN yang menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra