Putusan PTUN Tak Goyahkan Kursi Ali Sutan
Kamis, 26 Juli 2012 – 01:22 WIB
JAKARTA - Situasi politik di Padang Lawas (Palas), Sumut, kembali panas. Gara-garanya, ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Basyrah Lubis, mantan bupati Palas. Terlebih lagi, Mendagri Gamawan Fauzi yang mengeluarkan SK pemberhentian Basyrah, menyatakan banding atas putusan PTUN itu.
Isi putusan menyatakan batal SK pemberhentian tetap Basyrah dari jabatannya sebagai bupati. Putusan PTUN juga memerintahkan mendagri untuk mengembalikan Basyrah pada jabatannya sebagai bupati.
Baca Juga:
Rumor beredar, dengan putusan PTUN ini kursi jabatan bupati yang kini diduduki Ali Sutan Harahap, bakal dikembalikan lagi ke Basyrah. Padahal, rumors itu ngawur. Pasalnya, putusan PTUN itu baru putusan tingkat pertama dan tak bisa langsung dieksekusi.
Baca Juga:
JAKARTA - Situasi politik di Padang Lawas (Palas), Sumut, kembali panas. Gara-garanya, ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
BERITA TERKAIT
- 2 Sekolah di Klaten Terendam Banjir, Siswa Diminta Belajar di Rumah
- Banjir Merendam Ratusan Hektare Sawah di Sragen
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Diterjang Banjir, Jalur Kereta Api di Wilayah Grobogan Masih Terputus
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Wilayah
- Banjir Merendam Jalintim KM 83, Polres Pelalawan Lakukan Berbagai Langkah Penanganan