Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan Hasil Munas 11 ORARI

Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan Hasil Munas 11 ORARI
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Herianto Citra Buana menilai bahwa putusan hakim pada Perkara Gugatan Tata Usaha Negara No. 22/G/2022/PTUN-JKT yang memohon Pembatalan Surat Keputusan Menkominfo nomor 575 tahun 2021 sudah benar dan tidak menyalahi hukum.

Seperti diketahui pengurus ORARI diwakili oleh Sugeng Suprijatna selaku ketua umum dan Suryo Susilo selaku sekretaris jenderal melakukan gugatan di PTUN Jakarta.

Menurut Herianto, putusan tersebut menegaskan bahwa pihak pemohon telah salah karena terbukti tidak ada istilah munas lanjutan.

"Nah, ini bukan soal apakah materi gugatan, jadi dengan putusan itu mereka telah salah mengajukan gugatan kepada Kominfo, kalau soal materinya, di dalam pemeriksaan pokok perkara tersebut memang sudah dapat dibuktikan tidak ada istilah Munas lanjutan, yang ada memang Munas 11," ucapnya saat dihubungi wartawan, Kamis (11/8).

Dia menjelaskan bahwa Munas yang dilaksanakan di Bengkulu bukan munas lanjutan seperti yang disangkakan, tetapi Munas yang melanjutkan agenda rangkaian dari Munas di Jakarta yang belum selesai.

"Munas 11 yang dilaksanakan tidak selesai kemudian Munas itu harus dilanjutkan, pada Munas di Jakarta itu hanya sampai pada rangkaian acara pemilihan DPP, nah pemilian pengurus pusat belum selesai dilaksanakan hingga akhirnya dilaksanakan Munas di Bengkulu," ucapnya.

"Karena patokan Munas itu bukan tempat dan tanggal akan tetapi lebih kepada rangkaian acara," pungkas dia. (dil/jpnn)

Kuasa Hukum Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI), Herianto Citra Buana menilai bahwa putusan hakim pada Perkara Gugatan Tata Usaha Negara sudah tepat


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News