Putusan PTUN Terkait Gugatan OSO Mengoreksi Pertimbangan MK

Putusan PTUN Terkait Gugatan OSO Mengoreksi Pertimbangan MK
Advokat, Petrus Selestinus. Foto: Dok. Pribadi

OSO, menurut Petrus,  mempunyai alasan yang lebih substantif yaitu ingin meluruskan pemahaman yang keliru dari MK di mana pekerjaan pengurus parpol disejajarkan dengan pekerjaan profesional seperti advokat, notaris, PPAT, akuntan publik, dokter dan pekerjaan lainnya yang pekerjaannya didasarkan pada bayaran karena keahliannya. 

“Sedangkan pengurus parpol itu pekerjaan yang didasarkan pada kehendak bersama secara sukarela, tanpa dibayar dan tanpa mensyaratkan keahlian khusus, untuk mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, menjaga keutuhan NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 dan UU Partai Politik," terang dia.

Selain itu, lanjut dia, antara visi dan misi parpol menurut UU Partai Politik di satu pihak dan visi, misi, hak, kewajiban dan tanggung jawab anggota DPR dan DPD menurut UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 di pihak lain, secara kasat mata terdapat persamaan. 

Pasalnya, kedua UU tersebut sama-sama mengemban rangkaian tugas, tanggung jawab, hak dan kewajiban konstitusional mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, yang kelak dipertanggungjawabkan secara moral dan politis kepada masyarakat dan pemilih di daerah yang diwakilinya masing-masing.

"Dengan demikian kekhawatiran MK bahwa pengurus Partai Politik yang menjadi calon anggota DPD akan bertentangan dengan hakekat DPD sebagai wujud representasi daerah dan sekaligus berpotensi lahirnya perwakilan ganda atau doble representation sangat tidak beralasan hukum," tutur dia.

"Ini sesungguhnya sebuah kekhawatiran yang bersifat semu, karena OSO akan buktikan kelak bahwa tidak akan ada perwakilan ganda karena pada hakekatnya parpol mengemban misi melahirkan kader-kader untuk mendapatkan kekuasaan di lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif dan sekali lagi DPR dan DPD bukan wakil Partai Politik melainkan wakil rakyat dan wakil daerah," katanya.(jpnn)


Petrus Selestinus menilai putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang merupakan koreksi total atas pertimbangan dan amar putusan MK.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News