Putusan Ringan, Azirwan Kooperatif
jpnn.com -
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (11/08), JPU yang terdiri dari Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo dan Anang Supriatna, yang secara bergantian membacakan tuntutan menilai hanya ada satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap Azirwan.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa (Azirwan) telah membuat citra buruk di Pemerintah Daerah dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Anang Supriatna saat membacakan tuntutan.
Sementara hal yang meringankan, kata Anang Supriyatna melanjutkan, Azirwan telah mengakui perbuatannya yang telah memberikan sejumlah uang kepada Al Amin Nur Nasution. Hal yang meringankan lainnya adalah Azirwan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah lama mengabdi kepada negara selama 28 tahun.
Yang tak kalah penting sebagai hal yang meringankan Azirwan adalah sikapnya yang kooperatif baik saat pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ataupun saat pemeriksaan sebagai terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tipikor. "Terdakwa juga bersikap sopan di persidangan, serta menyesali atas kesalahan perbuatannya dan mempunyai tanggung jawab keluarga," tutur Anang.(ara/JPNN)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPR Al Amin Nasution, Azirwan, dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Danone Indonesia dan MPKU Muhammadiyah Gelar Edukasi Akbar Sekolah Sehat
- Pengamat Sebut KPK Harus Lanjutkan Kasus Hasto, Jangan Jadi Alat Barter Kekuasaan
- KPK Sebut Hevearita Gunaryanti Mangkir Lagi, Kali Ini Tiba-tiba Belok ke RS
- Erick Thohir Bicara soal Diskon Harga Tiket Pesawat pada Mudik Lebaran 2025
- Festival Pet & Plants di Tokyo HUB PIK 2 Jadi Ajang Berbagi Pengalaman
- Banyak Honorer Dirumahkan Gara-Gara Efisiensi Anggaran, Bahaya