Putusan Rudi Diwarnai Perbedaan Pendapat Hakim

Putusan Rudi Diwarnai Perbedaan Pendapat Hakim
Putusan Rudi Diwarnai Perbedaan Pendapat Hakim

Rudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rudi Rubiandini‎ divonis dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News