Putusan Rudi Sebut Sutan Terima Dolar untuk Lebaran
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana disebut menerima uang USD 200 ribu dari terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang Rudi Rubiandini. Hal itu tercantum dalam putusan mantan Kepala SKK Migas itu.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4), anggota majelis hakim, Purwono Edi Santosa menyatakan, uang yang diserahkan ke Sutan itu bagian dari uang USD 300 ribu yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong. Menurut Purwono, uang yang diterima melalui pelatih golf Rudi, Deviardi alias diserahkan ke Rudi di kantornya, gedung Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Oleh terdakwa (Rudi) diserahkan ke Sutan Bhatoegana USD 200 ribu dan sisanya disimpan di safe deposit box," kata Purwono saat membacakan putusan atas Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/4).
Dalam dakwaan Rudi, Sutan disebut menerima USD 200 ribu dari Rudi. Sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan, Rudi mengaku memberikan USD 200 ribu kepada Sutan melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto yang diberikan di sebuah toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono.
Pemberian uang itu dilakukan di hari yang sama setelah Rudi mendapat uang dari Deviardi. Uang itu disebut merupakan tunjangan hari raya (THR) dari Rudi kepada Komisi VII DPR. (gil/jpnn)
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana disebut menerima uang USD 200 ribu dari terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya