Putusan Sela Ahok Dibacakan di Gajah Mada, Alasannya?

Putusan Sela Ahok Dibacakan di Gajah Mada, Alasannya?
Ahok saat sidang perdana. Foto: dok.JPNN.com

Ahok didakwa melanggar pasal 156 a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Ahok diduga menodai agama Islam karena menyinggung Surah Almaidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.


JPNN.com - Persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (27/12),


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News