Putusan Sela MK Kecewakan Pemenang Pilkada Gorontalo
Selasa, 30 April 2013 – 22:35 WIB
Sementara Adhan Dambea saat dimintai komentarnya hanya mengatakan, kebenaran akan terbuka dengan sendirinya. Dia mengatakan, putusan sela merupakan keputusan adil dari majelis.
"Perkara saya masih diproses PTUN Makassar. Kita tunggu saja hasilnya," kata Adhan yang menggandeng Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Putusan sela yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno perkara sengketa hasil Pilkada Kota Gorontalo menimbulkan kekecewaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya
- AHY Ungkap Partai Demokrat Sempat Dijegal Saat Ingin Masuk Pemerintahan
- Perayaan Natal Demokrat, AHY: di Indonesia Semua Agama Bisa Beribadah dengan Tenang
- Temuan Litbang Kompas Jadi Tanda Kinerja Prabowo-Gibran Dirasakan Rakyat
- Puan Yakin Megawati dan Prabowo Berkeinginan Bertemu Secepatnya
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP