Putusan Sela MK Untungkan Bibit dan Chandra
Kamis, 29 Oktober 2009 – 11:45 WIB
Putusan Sela MK Untungkan Bibit dan Chandra
Ketiga, MK memerintahkan Polri agar tidak menyerahkan berkas perkara pemeriksaan Bibit dan Chandra ke Kejaksaan. Keempat, MK memerintahkan Kejaksaan Agung untuk tidak menerima pelimpahan perkara dari Polri terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Bibit dan Chandra.
Baca Juga:
Terakhir, MK memerintahkan kepada Presiden untuk tidak menerbitkan surat keputusan penghentian terhadap Bibit dan Chandra sebagai tersangka setidak-tidaknya sampai adanya putusan tetap Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian MK menolak permohonan Bibit dan Chandra yang meminta agar proses hukumnya dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Hakim konstitusi, Akil Mochtar, menegaskan bahwa MK tidak dapat menghentikan proses hukum pidana.
MK beralasan, lanjut mantan politisi Golkar itu, proses hukum yang sedang dihadapi Bibit dan Chandra adalah proses hukum pidana yang juga menggunakan instrumen hukum pidana. Karenanya MK tidak berwenang memberikan penilaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berwenang memerintahkan Polri maupun Kejaksaan untuk menghentikan sementara proses hukum pemohon.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan sela (provisi) mengabulkan permohonan uji materi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana