Putusan Sela MK Untungkan Bibit dan Chandra
Kamis, 29 Oktober 2009 – 11:45 WIB
Sebelumnya, Bibit dan Chandra yang berstatus non aktif dari pimpinan KPK lantaran menjadi tersangka itu mengajukan permohonan uji material UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Keduanya meminta MK membatalkan Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK, yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena : menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan”.
Pasal tersebut dianggap tidak menghormati azas kepastian hukum dan azas proporsionalitas. Mereka meminta MK menyatakan, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, 28D ayat 1, Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945. (ara/JPNN)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan sela (provisi) mengabulkan permohonan uji materi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK