Putusan Sela MK Untungkan Bibit dan Chandra
Kamis, 29 Oktober 2009 – 11:45 WIB
Putusan Sela MK Untungkan Bibit dan Chandra
Sebelumnya, Bibit dan Chandra yang berstatus non aktif dari pimpinan KPK lantaran menjadi tersangka itu mengajukan permohonan uji material UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Keduanya meminta MK membatalkan Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK, yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena : menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan”.
Pasal tersebut dianggap tidak menghormati azas kepastian hukum dan azas proporsionalitas. Mereka meminta MK menyatakan, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, 28D ayat 1, Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945. (ara/JPNN)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan sela (provisi) mengabulkan permohonan uji materi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana