Putusan Sela PTUN Tak Hentikan Upaya Agung Preteli Pendukung Ical di Daerah
jpnn.com - JAKARTA - Putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) Jakarta yang memerintahkan penundaan eksekusi surat keputusan (SK) menteri hukum dan HAM tentang pengakuan terhadap kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono tak membuat rival Aburizal Bakrie itu menghentikan manuver untuk memperkuat posisi. Pasalnya, kubu Agung tetap akan mencopot para pengurus Golkar daerah yang masih mendukung Ical -sapaan Aburizal- dan menggantikan mereka dengan pelaksana tugas (Plt).
"Pelaksana tugas pimpinan daerah sedang disiapkan karena sebagian besar sudah habis masa jabatan. Jadi jangan sampai kehilangan legitimasi pimpinan daerah," kata Agung di DPP Golar, Jakarta Barat, Kamis (2/4) malam.
Agung menegaskan, langkah itu dilakukan karena masing-masing DPD akan menyelenggarakan musyawarah daerah (musda) untuk memilih pimpinan dan penyusunan program kerja. Namun, dalam satu dua hari ini Agung hanya akan mengumumkan Plt ketua DPD Golkar tingkat provinsi. Nantinya, para Plt ketua DPD Golkar provinsi akan menentukan Plt ketua di kabupaten/kota.
"Dalam satu dua hari akan tuntas. Kita bahas dulu untuk Plt provinsi baru kabupaten terus kota. Semangatnya adalah bagaimana agar semua bersatu kembali," ujar Agung tanpa membeber nama-nama calon Plt ketua Golkar provinsi.
Apakah penunjukan Plt itu tidak bertentangan dengan putusan PTUN yang memerintahkan penundaan pelaksanaan SK menkumham? Agung mengatakan, penunjukan Plt itu urusan internal partai sehingga tidak menyalahi.
Karenanya Agung menepis klaim kubu Ical yang menyebut putusan sela PTUN telah membatalkan SK menkumham. "Itu sangat keliru dan itu salah, itu menyesatkan. Jelas sekali tidak ada pembatalan (SK Menkumham) sama sekali," tegasnya.
Agung bahkan sangat optimistis kisruh Golkar tak akan berimbas ke pilkada. Sebab, KPU tak perlu bingun menentukan surat yang sah terkait calon kepala daerah yang diusung Golkar.
"Jika KPU mencari rekomendasi maka dia akan mencari kepengurusan yang terakhir didaftarkan ke Kemenkumham, dan itu adalah kepengurusan di bawah pimpinan Agung Laksono," tambahnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) Jakarta yang memerintahkan penundaan eksekusi surat keputusan (SK) menteri hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi