Putusan Sementara terhadap PT EBTel Dinilai Janggal
Kamis, 25 Juli 2024 – 21:34 WIB
“Kami menghormati putusan tersebut. Namun kami merasa janggal karena putusan tersebut tidak memuat keterangan dari dua saksi,” ucapnya.
Meskipun EBTel saat ini berstatus PKPU Sementara, kata Francisca, tetapi kegiatan operasional perusahaan maupun pelayanan kepada rekanan, kolega, dan pihak-pihak terkait tetap berjalan seperti biasanya.
Dia mengatakan ada lebih dari 500 karyawan menggantungkan kehidupan mereka pada kelangsungan operasionalnya PT. EBTel. (tan/jpnn)
Keputusan ini diambil berdasarkan gugatan yang dikabulkan seluruhnya pada 17 Juli 2024.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Honor Hakim Agung Diduga Disunat Puluhan Miliar, Sejumlah Elemen Bakal Bedah Kasus
- Pj Gubernur Bali Prihatin Warganya Pemelihara Landak Jawa Diseret ke Pengadilan
- Mangkir 70 Hari Kerja, Hakim di Medan Ini Diberhentikan
- Bawa Bukti Tambahan, Pengacara Investor Singapura Ini Harap KY Berani
- Dhani Wirianata Mengeklaim Tak Langgar Aturan Meski Telat Cek Kesehatan
- Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPU