Putusan Sementara terhadap PT EBTel Dinilai Janggal
Kamis, 25 Juli 2024 – 21:34 WIB

Penasihat hukum PT Era Bangun Telecomindo (PT EBTel) Francisca Romana menilai ada kejanggalan pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus kliennya berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
“Kami menghormati putusan tersebut. Namun kami merasa janggal karena putusan tersebut tidak memuat keterangan dari dua saksi,” ucapnya.
Meskipun EBTel saat ini berstatus PKPU Sementara, kata Francisca, tetapi kegiatan operasional perusahaan maupun pelayanan kepada rekanan, kolega, dan pihak-pihak terkait tetap berjalan seperti biasanya.
Dia mengatakan ada lebih dari 500 karyawan menggantungkan kehidupan mereka pada kelangsungan operasionalnya PT. EBTel. (tan/jpnn)
Keputusan ini diambil berdasarkan gugatan yang dikabulkan seluruhnya pada 17 Juli 2024.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso