Putusan Sementara terhadap PT EBTel Dinilai Janggal

Putusan Sementara terhadap PT EBTel Dinilai Janggal
Penasihat hukum PT Era Bangun Telecomindo (PT EBTel) Francisca Romana menilai ada kejanggalan pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus kliennya berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

“Kami menghormati putusan tersebut. Namun kami merasa janggal karena putusan tersebut tidak memuat keterangan dari dua saksi,” ucapnya.

Meskipun EBTel saat ini berstatus PKPU Sementara, kata Francisca, tetapi kegiatan operasional perusahaan maupun pelayanan kepada rekanan, kolega, dan pihak-pihak terkait tetap berjalan seperti biasanya.

Dia mengatakan ada lebih dari 500 karyawan menggantungkan kehidupan mereka pada kelangsungan operasionalnya PT. EBTel. (tan/jpnn)


Keputusan ini diambil berdasarkan gugatan yang dikabulkan seluruhnya pada 17 Juli 2024.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News