Putusan Sementara terhadap PT EBTel Dinilai Janggal
Kamis, 25 Juli 2024 – 21:34 WIB
“Kami menghormati putusan tersebut. Namun kami merasa janggal karena putusan tersebut tidak memuat keterangan dari dua saksi,” ucapnya.
Meskipun EBTel saat ini berstatus PKPU Sementara, kata Francisca, tetapi kegiatan operasional perusahaan maupun pelayanan kepada rekanan, kolega, dan pihak-pihak terkait tetap berjalan seperti biasanya.
Dia mengatakan ada lebih dari 500 karyawan menggantungkan kehidupan mereka pada kelangsungan operasionalnya PT. EBTel. (tan/jpnn)
Keputusan ini diambil berdasarkan gugatan yang dikabulkan seluruhnya pada 17 Juli 2024.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Cegah Pailit, Para Kreditur Siap Membantu Pan Brothers Bangkit
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- Mau Berubah?
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim