Putusan Sidang Cerai Ahok dan Veronica, Pekan Depan
jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya Veronica Tan, Rabu (14/3) hari ini ditunda.
Josefina Agatha Syukur selaku kuasa hukum Ahok mengatakan, sidang ditunda karena saksi yang diajukan kubu Ahok tidak bisa hadir memberikan keterangan ke majelis hakim.
Sesuai keterangan hakim, jika saksi tersebut hadir seharusnya majelis sudah bisa memutuskan perkara perceraian itu pada persidangan hari ini.
Karena tak hadir, kata dia, keputusan Majelis Hakim diperkirakan bakal dibacakan pada persidangan pekan depan Rabu 21 Maret 2018. Hakim akan langsung menyampaikan kesimpulan hukumnya, meski saksi yang diajukan tak juga bisa hadir.
“Tadi sudah dijelaskan sama majelis langsung kesimpulan meski saksi tidak hadir," ujar Josefina.
Dia menambahkan, berdasar proses persidangan yang sudah berjalan selama tujuh kali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, gugatan Ahok nampaknya akan berakhir pada putusan cerai.
Pasalnya, proses mediasi sudah dilalui tanpa ada keputusan rujuk lagi. Kemudian, saksi-saksi juga telah memberikan keterangan yang menguatkan bahwa tak mungkin lagi Ahok dan Vero bisa diikat dalam satu tali pernikahan.
“Tapi untuk pastinya kita tunggu saja nanti apa putusannya,” tandas dia.(mg1/jpnn)
Berdasar proses persidangan yang sudah berjalan selama tujuh kali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, gugatan Ahok nampaknya akan berakhir pada putusan cerai.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- KPPB Gelar Dunia Tanpa Luka, Meiline Tenardi Serukan Setop Kekerasan terhadap Perempuan
- IGC Perkenalkan Pendidikan Karakter Melalui Program Makanan Bergizi di Sekolah
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Veronica Tan: Perempuan Mandiri Berani Speak Up