Putusan soal Prita Tabrak UU Perlindungan Konsumen
Selasa, 12 Juli 2011 – 21:01 WIB
Konsumen juga berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Hak lainnya adalah advokasi bagi konsumen, perlindungan, serta upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Sedangkan Pasal yang dijeratkan ke Prita adalah Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karenanya Gunarto mempertanyakan pasal yang dijeratkan ke Prita.
Sebab, pada dasarnya keluhan Prita tersebut merupakan hak yang melekat dan yang disampaikan juga bukan sesuatu yang bersifat fitnah. “Prita Mulyasari benar-benar konsumen yang merasakan ketidakpuasan atas pelayanan konsumen,” tegas Gunarto .
Dengan kondisi demikian, lanjut Gunarto, Hakim Agung yang memutus permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu mestinya tidak hanya melihat dari satu undang-undang saja, namun juga melihat dari undang-undang lain termasuk UU Perlindungan Konsumen.
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menilai putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus Prita Mulyasari terasa janggal. Sebab, Prita
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya