Putusan soal Prita Tabrak UU Perlindungan Konsumen
Selasa, 12 Juli 2011 – 21:01 WIB
Karenanya, kata Gunarto, BPKN memiliki tiga penilaian terkait kasus Prita. Pertama, Prita secara sadar menggunakan haknya sebagai konsumen. "Maka sungguh sangat ironis jika seorang konsumen yang menyuarakan haknya justru dihukum dan dianggap melanggar hukum," kata Gunarto.
Kedua, vonis MA atas Prita dalam perkara pidananya, akan membuat konsumen lainnya takut untuk menyuarakan keluhannya. Ketiga, putusan yang kurang berpihak pada keadilan publik harus ditolak. BPKN pun menyarankan Prita Mulyasari segera menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK)).
“Untuk itu, diharapkan hakim yang menangani kasus ini selanjutnya dapat mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dan seadil-adilnya sehingga dapat mengoreksi keputusan tersebut. Dukungan publik yang besar terhadap Prita Mulyasari mengindikasikan adanya keadilan masyarakat yang terusik atas putusan kasasi MA tersebut,” imbuhnya.(cha/jpnn)
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menilai putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus Prita Mulyasari terasa janggal. Sebab, Prita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya