Putusan Suryadharma jadi Sumber Hukum Kuat bagi KPK
jpnn.com - JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji mantan Menteri Agama Suryadharma Ali diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Bagi lembaga pemberangus korupsi ini, putusan hakim tunggal Titi Hadianti, itu bisa menjadi sumber hukum yang kuat.
"Segala yang didalilkan pemohon ditolak, kami mengapresiasi," anggota Biro Hukum KPK Abdul Basir usai persidangan di PN Jaksel, Rabu (8/4)
Penyidikan kasus SDA pun tetap akan dilanjutkan. Namun, memang masih ada berkas yang perlu dilengkapi.
"Penyidikan (kasus) SDA masih ada beberapa yang perlu dilengkapi," timpal Nur Chusniah, anggota Biro Hukum KPK lainnya.
Kuasa Hukum SDA, Humprey Djemat menegaskan, tetap yakin proses penyidikan kasus SDA tidak benar.
"Artinya, di situ tetapkan dulu tersangka ya, baru kemudian dicari bukti-buktinya," kata Humprey di PN Jaksel usai persidangan.
Sehingga tidak heran, kata dia, tidak heran pemeriksaan kasus SDA telah berjalan sembilan bulan lebih tanpa perkembangan. Apalagi, kata dia, kerugian negara dalam kasus ini tidak ada dasarnya sama sekali karena tidak ada audit investigasi dari BPK.
"Dan BPK melalui suratnya menyatakan tersebut bahkan BPKP yang katakanlah diminta KPK membuat perhitungan sampai saat ini tidak ada perhitungannya," katanya.
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji mantan Menteri
- Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore
- Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan