Putusan Uji Materi UU Pemilu Mengecewakan, Waketum Partai Ummat Sampai Sebut MK Cacat Nalar
Sabtu, 08 Mei 2021 – 07:02 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok.JPNN
Menurut hakim Saldi Isra, kata Agung, verifikasi partai politik baik administratif maupun faktual, sebagaimana dimaksud putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 merupakan bagian dari desain memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Dengan kata lain, keputusan MK sekarang ini telah melanggar putusan MK sebelumnya.
" Ini dua poin mengapa Partai Ummat harus menolak putusan MK. Menghormati tetapi menolak," pungkasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Agung Mozin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran