Putusan Uji Materi UU Pemilu Mengecewakan, Waketum Partai Ummat Sampai Sebut MK Cacat Nalar

Putusan Uji Materi UU Pemilu Mengecewakan, Waketum Partai Ummat Sampai Sebut MK Cacat Nalar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok.JPNN

Menurut hakim Saldi Isra, kata Agung, verifikasi partai politik baik administratif maupun faktual, sebagaimana dimaksud putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 merupakan bagian dari desain memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Dengan kata lain, keputusan MK sekarang ini telah melanggar putusan MK sebelumnya.

" Ini dua poin mengapa Partai Ummat harus menolak putusan MK. Menghormati tetapi menolak," pungkasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Agung Mozin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News