Putusan untuk Tjandra Dinilai Terlalu Berat
Senin, 15 November 2010 – 15:11 WIB
JAKARTA - Sirra Prayuna, penasehat hukum Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, menilai bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap kliennya tidak adil. Putusan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dianggap terlalu berat dan tidak sebanding dengan kualitas tindak pidana yang dilakukan Tjandra. Bicara tentang kualitas perbuatan, Sirra menyebutkan bahwa dalam kasus Tjandra itu (penyuapan auditor BPK Jabar Rp 400 juta, Red), tidak ada kerugian negara. Ini karena dana yang diberikan kepada auditor BPK tersebut, berasal dari sumbangan masing-masing SKPD, yang merupakan dana pribadi dan bukan dari APBD. Hal itu katanya, semestinya ikut menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
"Kita kurang sependapat. Putusan itu mencederai rasa keadilan terdakwa," ujarnya, seusai sidang pembacaan putusan Tjandra, Senin (15/11), di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
Menurut Sirra, dalam sistem penghukuman, mestinya majelis hakim mempertimbangkan kesesuaian antara kualitas perbuatan dengan ancaman pemidanaan. Dia melihat bahwa banyak kasus lain yang lebih besar dan disorot publik, namun justru dihukum lebih ringan daripada Tjandra. "Kasus TC (suap traveller's cheque pemilihan DGS BI, Red) hanya satu contoh. Kasus lain juga cukup banyak. Ada yang satu tahun, dua tahun," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sirra Prayuna, penasehat hukum Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, menilai bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?