Putusan UU Pilpres Mengubah Paradigma Hakim MK
Sabtu, 25 Januari 2014 – 07:01 WIB
JAKARTA - Uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang usai dibacakan hakim konstitusi telah merubah paradigma hakim konstitusi selama ini dalam mengambil keputusan. Pasalnya, putusan UU Pilpres tersebut trgolong unik karena tidak diberlakukan seketika, namun baru berlaku pada 2009.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu hakim konstitusi Harjono di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/1). "Ini jelas ada perubahan paradigma dari hakim-hakim. Kemudian ini dimungkinkan sseperti itu apalagi ini menyangkut persoalan konstitusi dalam artian tiap bagian mengenai hubungan lembaga negara," kata Harjono kepada awak media.
Baca Juga:
Harjono menjelaskan bahwa pada Maret 2013, sebenarnya hakim konstitusi memang telah mengambil keputusan terhadap permohonan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) untuk Pemilu Serentak. Namun, keputusan yang diambil hanya pada poin penyelenggaraan Pemilu serentak.
"Tapi hal-hal lain selain pemilu serentak belum diambil putusan. Tapi pengambilan putusan saat itu adalah diambil berdasarkan pendapat-pendapat hakim secara lisan," ujar Harjono.
JAKARTA - Uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang usai dibacakan hakim konstitusi
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya