Putusan UU Pilpres Mengubah Paradigma Hakim MK

Putusan UU Pilpres Mengubah Paradigma Hakim MK
Putusan UU Pilpres Mengubah Paradigma Hakim MK

JAKARTA - Uji materi (judicial  review) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang usai dibacakan hakim konstitusi telah merubah paradigma hakim konstitusi selama ini dalam mengambil keputusan. Pasalnya, putusan UU Pilpres tersebut trgolong unik karena tidak diberlakukan seketika, namun baru berlaku pada 2009.

      

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu hakim konstitusi Harjono di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/1). "Ini jelas ada perubahan paradigma dari hakim-hakim. Kemudian ini dimungkinkan sseperti itu apalagi ini menyangkut persoalan konstitusi dalam artian tiap bagian mengenai hubungan lembaga negara," kata Harjono kepada awak media.

      

Harjono menjelaskan bahwa pada Maret 2013, sebenarnya hakim konstitusi memang telah mengambil keputusan terhadap permohonan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) untuk Pemilu Serentak. Namun, keputusan yang diambil hanya pada poin penyelenggaraan Pemilu serentak.

      

"Tapi hal-hal lain selain pemilu serentak belum diambil putusan. Tapi pengambilan putusan saat itu adalah diambil berdasarkan pendapat-pendapat hakim secara lisan," ujar Harjono.

      

JAKARTA - Uji materi (judicial  review) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang usai dibacakan hakim konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News