Putusan UU Pilpres Mengubah Paradigma Hakim MK
Sabtu, 25 Januari 2014 – 07:01 WIB
Harjono juga menjelaskan, penyebab putusan UU Pilpres tersebut lama dibacakan adalah karena banyaknya agenda hakim konstitusi untuk pengucapan putusan sengketa Pilkada. Selain itu, adanya pergantian sejumlah hakim konstitusi juga dijadikan alasan atas keterlambatan tersebut.
"Kemudian ditambah dengan beberapa perubahan hakim. Sebelum perubahan dari Mahfud M.D. selesai, diganti oleh Akil Mochtar. Lalu Sodiki keluar digantikan Patrialis Akbar," terangnya.
Harjono melanjutkan, kendala pembacaan putusan UU Pilpres tersebut semakin bertambah dengan ditangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun lalu. "Kita semua membuang energi untuk mempertahankan kredibilitas MK. Jadi terpaksa tertunda," ujarnya.
Dia melanjutkan, pada saat Akil dicokok KPK, draf putusan UU Pilpres tersebut masih berada dalam tanggung jawabnya. "Setelah kita berdiskusi, draf yang dipegang Akil harus dipindahkan ke hakim lain. Jadi akhirnya yang bertanggung jawab adalah Pak Hamdan (saat itu sebagai Wakil Ketua MK). Saat itu, kita mulai untuk membicarakan itu," terangnya.
JAKARTA - Uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang usai dibacakan hakim konstitusi
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya