Putusan UU Pilpres Mengubah Paradigma Hakim MK
Sabtu, 25 Januari 2014 – 07:01 WIB

Putusan UU Pilpres Mengubah Paradigma Hakim MK
Masalah belum selesai. Permasalahan baru timbul karena hakim konstitusi saat itu tinggal lima orang setelah ditinggal Akil, Mahfud, dan Ahmad Sodiki.
Harjono melanjutkan bahwa majelis hakim kemudian membicarakan batas ambang bawah dan atas pencalonan presiden (presidential treshold). Karena saat itu hakim tinggal enam, maka terjadilah perbedaan pendapat hakim dimana ada hakim menyatakan Pemilu memerlukan presidential treshold.
"Kalau ada dua pendapat sedangkan yang memberi suara enam, kalau tiga-tiga (tiga hakim setuju tiga hakim tidak) tidak mungkin diambil putusan. Kalau mau ditambah keluar, persolannya Pak Mahfud sudah nyapres. Dua hal itu berpengaruh pada kepentingan Pak Mahfud. Kalau diminta pertimbangan, apa tidak ada persoalan interestnya," beber Harjono.
Dia menyatakan bahwa MK memilih untuk menghindari hal tersebut. akhirnya diputuskan, dalam menyertakan pendapat, suara Hakim konstitusi Maria Farida Indrati dianggap tidak ada karena bersikap dissenting opinion (pendapat berbeda). "Itu baru clear," kata dia.
JAKARTA - Uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang usai dibacakan hakim konstitusi
BERITA TERKAIT
- Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes
- Sarifah Desak Pemerintah Tetapkan Dubes untuk AS guna Hadapi Kebijakan Tarif Impor Trump
- Lola Nelria Desak Proses Hukum Transparan dan Pencabutan Izin Dokter Terduga Pemerkosa
- PSI Dorong Megawati Menemui Jokowi, Ferdinand: Akalnya di Mana
- FPN Wanti-Wanti Prabowo soal Rencana Evakuasi 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
- Ada Kabar Pilkada Banggai Bakal Rusuh, Masyarakat Diimbau Jangan Termakan Isu