Putusan UU Pilpres Mengubah Paradigma Hakim MK
Sabtu, 25 Januari 2014 – 07:01 WIB
Masalah belum selesai. Permasalahan baru timbul karena hakim konstitusi saat itu tinggal lima orang setelah ditinggal Akil, Mahfud, dan Ahmad Sodiki.
Harjono melanjutkan bahwa majelis hakim kemudian membicarakan batas ambang bawah dan atas pencalonan presiden (presidential treshold). Karena saat itu hakim tinggal enam, maka terjadilah perbedaan pendapat hakim dimana ada hakim menyatakan Pemilu memerlukan presidential treshold.
"Kalau ada dua pendapat sedangkan yang memberi suara enam, kalau tiga-tiga (tiga hakim setuju tiga hakim tidak) tidak mungkin diambil putusan. Kalau mau ditambah keluar, persolannya Pak Mahfud sudah nyapres. Dua hal itu berpengaruh pada kepentingan Pak Mahfud. Kalau diminta pertimbangan, apa tidak ada persoalan interestnya," beber Harjono.
Dia menyatakan bahwa MK memilih untuk menghindari hal tersebut. akhirnya diputuskan, dalam menyertakan pendapat, suara Hakim konstitusi Maria Farida Indrati dianggap tidak ada karena bersikap dissenting opinion (pendapat berbeda). "Itu baru clear," kata dia.
JAKARTA - Uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang usai dibacakan hakim konstitusi
BERITA TERKAIT
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait