Putusan UU Pilpres Mengubah Paradigma Hakim MK
Sabtu, 25 Januari 2014 – 07:01 WIB
Sementara itu, pemohon uji materi UU Pilpres Effendi Ghazali mengatakan bahwa terdapat beberapa bukti adanya upaya sistematis untuk melakukan pembohongan, atau mengutip dari istilah Fadjroel Rachman, sengaja menggagalkan Pemilu Serentak dilaksanakan 2014.
"Coba lihat bukti yang mencolok mata. Saya dan kawan-kawan mengajukan PUU 10 Januari 2013. Sidang selesai 14 Maret 2013. Pada kesimpulan yang dimasukkan pemohon jelas pada bagian akhir dituliskan, kami meminta MK memberi keputusan sebelum 9 April 2013 agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2014 yang sedang berlangsung," terang Effendi.
Efendi juga membeberkan bawha pada Putusan MK UU Pilpres kemarin tertulis bahwa keputusan diambil pada RPH tanggal 26 Maret 2013. Padahal, Ketua MK saat itu Mahfud berjanji akan membacakan keputusan di awal April 2013. "Tapi apa? Keputusan MK akhirnya dibacakan 23 Januari 2014," pungkasnya.
Dia juga menuturkan bahwa pembacaan putusan yang ditunda hingga 10 bulan tersebut sangat penuh dengan alasan dari MK. Beberapa alasan yang dimaksud antara lain adalah tidak bisa dilakukan 2014 karena keterbatasan waktu, masalah teknis, dan akan mengacaukan tahapan-tahapan Pemilu 2014 yg sedang berlangsung, juga butuh UU baru, dan sosialisasi.
JAKARTA - Uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang usai dibacakan hakim konstitusi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif