Putusan UU Pilpres Mengubah Paradigma Hakim MK
Sabtu, 25 Januari 2014 – 07:01 WIB
Di tengah-tengah urutan kronologis tersebut, lanjutnya, ada peristiwa di mana kuasa hukum pemohon Wakil Kamal mengirim surat ke MK pada 20 Mei 2013 untuk menanyakan kapan keputusan tersebut dibacakan. "Dijawab oleh Panitera MK dengan mengutip arahan ketua MK bahwa RPH masih berjalan secara tertutup," ungkapnya.
Dia menyatakan bahwa surat balasan dari MK tersebut semakin menunjukkan adanya upaya menggagalkan Pemilu Serentak yang sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara sistematis dan berkali-kali. "Buktinya keputusan RPH yang sudah ada pada 26 Maret 2013, dalam surat MK 30 Mei 2013 dinyatakan bahwa RPH masih berjalan sehingga belum ada keputusan," bebernya.
Sementara itu, Mabes Polri tampak senang dengan keputusan MK menyatukan pemilu 2019 dalam satu waktu. Wakapolri Komjen Oegroseno mengatakan, penyatuan pemilu akan berdampak baik bagi sektor pengamanan. Polisi tidak perlu bekerja dua kali sehingga bisa segera berkonsentrasi lagi untuk melayani masyarakat.
Oegros mengatakan, Polri sudah memiliki pengalaman yang cukup melalui pemilu-pemilu sebelumnya. Jika dengan dua kali pemilu saja pihaknya sukses mengamankan, tentunya jika hanya satu kali akan lebih mudah. "Lebih enak jadi satu, pengamanan lebih efektif," ujarnya usai Salat Jumat di mabes polri kemarin.
JAKARTA - Uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang usai dibacakan hakim konstitusi
BERITA TERKAIT
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait