Putusan UU Pilpres Mengubah Paradigma Hakim MK
Sabtu, 25 Januari 2014 – 07:01 WIB
Selain efektivitas pengamanan, mantan Kapolda Sumatera Utara itu juga menyinggung dampak terhadap anggaran pengamanan pemilu. Jika pemilu disatukan, otomatis biaya pengamanan akan lebih irit. Setidaknya, akan bisa berkurang cukup signifikan dari anggaran untuk dua kali pemilu.
Untuk itu, pihaknya akan segera membahas putusan MK tersebut dengan jajaran pejabat tinggi Polri lainnya. "Sekarang sedang kami rumuskan renstra 2015 sampai 2019. Keputusan MK baru (akan) masuk di situ," tambahnya.
Di sisi lain, mantan ketua MK Mahfud MD ogah mengomentari putusan MK pembacaannya mundur jauh itu. Meskipun, Mahfud merupakan bagian dari majelis hakim konstitusi yang memutus perkara tersebut pada maret 2013. "Kok tanya saya? Saya kan bukan ketua MK," ujarnya usai membuat laporan pencemaran nama baik di Bareskrim Polri kemarin.
Menurut Mahfud, semua hal tentang MK sudah tidak ada kaitannya lagi dengan dirinya. Termasuk, putusan tentang Pemilu serentak itu. "Itu bukan urusan saya, itu urusan yang baca dong. Saya ndak punya pendapat," tutupnya. (dod/byu)
JAKARTA - Uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang usai dibacakan hakim konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya