Putusan Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Anggota Laskar FPI Dinilai Menyesatkan

Khozinudin menyebut dalam kasus itu tidak ada alasan yang dapat menghilangkan unsur melawan hukum dan perbuatan yang dapat dijadikan dasar untuk memberikan pembenaran permaafan kepada kedua terdakwa.
Di sisi lain, Khozinudin menilai pembunuhan enam laskar FPI dalam peristiwa KM 50 adalah pelanggaran HAM berat.
"Semestinya diadili dalam peradilan khusus, bukan melalui peradilan biasa. Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Khozinudin.
Seperti diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, yang merupakan terdakwa kasus penembakan terhadap Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, divonis bebas.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3). (cr3/jpnn)
KPAU menyatakan mosi tidak percaya atas vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus penembakan anggota Laskar FPI, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- Bantah Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf kepada Heru Hanindyo
- Ibu Ronald Tannur Bantah Beri Suap kepada Hakim PN Surabaya
- Massa Aksi Desak PTUN Segera Tolak Gugatan PT SKB