Putusan Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Anggota Laskar FPI Dinilai Menyesatkan
Khozinudin menyebut dalam kasus itu tidak ada alasan yang dapat menghilangkan unsur melawan hukum dan perbuatan yang dapat dijadikan dasar untuk memberikan pembenaran permaafan kepada kedua terdakwa.
Di sisi lain, Khozinudin menilai pembunuhan enam laskar FPI dalam peristiwa KM 50 adalah pelanggaran HAM berat.
"Semestinya diadili dalam peradilan khusus, bukan melalui peradilan biasa. Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Khozinudin.
Seperti diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, yang merupakan terdakwa kasus penembakan terhadap Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, divonis bebas.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3). (cr3/jpnn)
KPAU menyatakan mosi tidak percaya atas vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus penembakan anggota Laskar FPI, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- Pj Gubernur Bali Prihatin Warganya Pemelihara Landak Jawa Diseret ke Pengadilan