Putusan Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Anggota Laskar FPI Dinilai Menyesatkan

Putusan Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Anggota Laskar FPI Dinilai Menyesatkan
Suasana ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (25/1). Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Khozinudin menyebut dalam kasus itu tidak ada alasan yang dapat menghilangkan unsur melawan hukum dan perbuatan yang dapat dijadikan dasar untuk memberikan pembenaran  permaafan kepada kedua terdakwa.

Di sisi lain, Khozinudin menilai pembunuhan enam laskar FPI dalam peristiwa KM 50 adalah pelanggaran HAM berat.

"Semestinya diadili dalam peradilan khusus, bukan melalui peradilan biasa. Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Khozinudin.

Seperti diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, yang merupakan terdakwa kasus penembakan terhadap Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, divonis bebas.

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3). (cr3/jpnn)


KPAU menyatakan mosi tidak percaya atas vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus penembakan anggota Laskar FPI, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News