Putusan Vonis Sopir Lamborghini Maut Ditunda Karena Ini
jpnn.com - SURABAYA-Sidang putusan perkara kecelakaan mobil Lamborghini nopol B 2258 WM dengan terdakwa Wiyang Lautner, 24 tertunda. Sidang untuk terdakwa warga perumahan mewah di Surabaya tersebut ditunda pekan depan.
Ini terjadi karena Ketua Majelis Burhanuddin sedang sakit. Dia dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta.
"Sidang pembacaan putusan akan kami tunda Rabu (30/3) pekan depan," ujar anggota majelis hakim Mangapul Girsang pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin (23/3).
Menanggapi penundaan sidang putusan tersebut, pengacara Wiyang, Ronald Napitulu mengaku menerima. Lantaran, pembacaan putusan ini baru satu kali ditunda. "Kami turuti saja, karena penundaan putusan ini baru satu kali ditunda," lanjutnya.
Saat ditanya mengenai harapan putusan yang dijatuhkan kepada kliennya, Ronald tak begitu banyak memberikan komentar. Dia hanya ingin menghormati apapun putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap Wiyang.
"Kami lihat saja. Tidak mungkin kalau langsung bebas. Jika ada kelebihan dari putusan tersebut, ya, kami hormati saja keputusannya," tandasnya.
Pada sidang sebelumnya, Senin (14/3), jaksa penuntut umum (JPU) Feri Rahman menuntut Wiyang dengan hukuman 5 bulan kurungan dengan denda Rp 12 juta, subsidair 3 bulan penjara. Setelah menjalani satu kali sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Wiyang, seharusnya kemarin menjadi hari penentuan vonis dari majelis hakim terhadap anak pengusaha di kawasan Kembang Jepun tersebut. (bae/no/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom