Putuskan Berlakukan Piagam ASEAN

Pertemuan Sepuluh Negara Anggota ASEAN

Putuskan Berlakukan Piagam ASEAN
Foto : Dudi Anung/RUMGAPRES
Menteri Informasi dan Komunikasi dan Teknologi Thailand Mun Patanotai mengucapkan terima kasih kepada negara-negara ASEAN karena bersedia memahami penundaan ASEAN Summit akibat situasi politik dalam negeri Thailand yang tidak memungkinkan. ’’Saya ucapkan terima kasih karena para anggota ASEAN memahami keputusan kita untuk menundanya,’’ ungkapnya.

Bagi Indonesia, dokumen ASEAN Charter (Piagam ASEAN) yang diratifikasi seluruh negara anggota ASEAN memiliki makna tersendiri. Presiden SBY menilai dokumen tersebut adalah buah perjuangan diplomat kawakan yang juga mantan Menteri Luar Negeri Indonesia (almarhum) Ali Alatas.

’’Beliau memiliki keinginan kuat untuk proses integrasi negara-negara ASEAN. Oleh karena itu, ASEAN Charter ini kita persembahkan untuk almarhum Ali Alatas,’’ ujarnya.

Untuk menghormati jasa Ali Alatas, Sekretaris Jenderal ASEAN Surin Pitsuwan memimpin one minute of silence atau mengheningkan cipta mengenang Ali Alatas sebelum memberikan sambutan dan membuka acara. (noe/iro)

JAKARTA – Piagam ASEAN yang menjadi payung hukum integrasi bangsa-bangsa di Asia Tenggara akhirnya diberlakukan mulai Senin (15/12). Pemberlakuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News